Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Politik Dinasti Diumbar Tanpa Malu, Pengamat: Perlu Aturan Hukum yang Tegas
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Aturan hukum yang ada saat ini harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Larangan politik dinasti patutnya diatur secara tegas. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan politik dinasti. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reinanda mengatakan, tidak bisa lagi mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit maupun pejabat negara. Namun perlu memperkuat Undang Undang yang sudah ada.
“Kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit politik/pejabat negara, karena terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik berat dan hukum di MK,” kata Violla pada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Gibran Tak Hadiri Acara Dialog Muhammadiyah, TKN: Bagi Tugas dengan Prabowo
Sebaliknya, aturan hukum yang ada saat ini harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum.
“Misalnya soal-soal pidana pemilu, UU Tipikor, dan UU Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan bersih,” jelas Violla.
Dia juga menyarankan untuk segera merumuskan RUU tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, artinya jadi amanat untuk pemerintahan berikutnya.
“Pada RUU tersebut, dapat mengatur secara lebih komprehensif tentang definisi conflict of interest dalam kandidasi pemilu, apa itu politik dinasti, serta bagaimana membatasinya, apa sanksinya, dan lembaga mana yg berwenang dalam penegakkan hukum," ungkapnya.
"Benturan kepentingan dalam pemerintahan merupakan ancaman serius terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Bahaya utama dari fenomena ini dapat merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi,” tegas Violla lagi.
Dengan demikian, undang-undang ini akan menjadi alat penting dalam mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan memastikan bahwa pejabat negara bertindak dalam kepentingan terbaik masyarakat dan negara, bukan dalam kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Ikhlas Mahfud Md Dampingi Ganjar, Sandiaga: Manusia Hanya Bisa Berencana
Sentimen: negatif (66.5%)