Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Detik.com Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat itu diterima oleh bagian Kesekjenan KPK.
"SK Presiden tentang pemberhentian sementara Pak FB sudah diterima oleh Sekjen KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Sabtu (26/11/2023).
Terpisah, Wakil Ketua KPK yang sudah ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga membenarkan telah menerima keppres pemberhentian sementara Firli. Dia menyebut Keppres itu diterima Sabtu (25/11).
"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
Ari mengatakan keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11) malam. Jokowi baru tiba seusai kunker dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Tanggapan Nawawi
Nawawi Pomolango baru tahu dirinya ditunjuk menjadi Ketua KPK. Dia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Saya baru mengetahui penunjukan ini usai terbangun salat Subuh ini," kata Nawawi kepada detikcom, Sabtu (25/11) pagi.
(whn/imk)Sentimen: negatif (80%)