Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari

24 Nov 2023 : 14.17 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke luar negeri. Saat ini, Firli berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).

Baca Juga

KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka

Firli dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan dan tak melarikan diri.

"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Baca Juga

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian yang menjadikan SYL tersangka.

"Pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Knu)

Baca Juga

KPK Gelar OTT di Kalimantan Timur

Sentimen: negatif (100%)