Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2023 : 08.12
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Istana

25 Nov 2023 : 15.12 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Istana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya baru mengetahui Firli resmi diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pemberitaan media massa.

Tanak berharap, KPK segera menerima keppres pemberhentian tersebut paling tidak Senin pekan depan.

“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Selain keppres pemberhentian sementara Firli, Tanak juga berharap pihaknya segera menerima keputusan Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri.

Tanak menyebut status hukum Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diberhentikan seketika setelah keppres tersebut ditandatangani Jokowi.

“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara,” tutur Tanak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)