Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Kita Patuh Hukum

25 Nov 2023 : 15.30 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Kita Patuh Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pekan depan.

Polda Metro Jaya diketahui menjadwalkan empat pimpinan KPK diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pekan depan.

“Sebagai warga negara tentunya kita tahap hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Menurut Tanak, sebagai aparat yang memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dari orang lain, pimpinan KPK juga harus menghadiri panggilan ketika dipanggil aparat penegak hukum (APH) lain.

Mantan jaksa tersebut mengatakan, pimpinan KPK harus patuh agar persoalan hukum Firli yang sedang berjalan bisa diungkap dengan jelas.

“Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya akan memeriksa empat pimpinan KPK terkait dugaan korupsi Firli Bahuri.

Baca juga: 91 Saksi dan Beberapa Barang Bukti Jadikan Firli Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL...

Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Ketua KPK.

Adapun empat pimpinan KPK tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Istana

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade, Rabu.

Adapun kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Karena berstatus tersangka, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sementara dari Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)