Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Politik Uang Haram, Tapi Kurang Disosialisasikan
Tirto.id Jenis Media: News
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan sejatinya sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan politik uang. Namun sayang hasil ijtihad para ulama itu kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
"Fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di khotbah, seharusnya lebih intensif," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut Bagja, sosialiasi pengharaman politik uang perlu digencarkan guna meneken praktik buruk tersebut pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan lekas berkoordinasi dengan MUI guna menggencarkan sosialisasi fatwa tersebut.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan sejatinya politik uang tidak hanya terjadi pada saat masa kampanye. Namun, juga terjadi pada saat masa tenang. Apalagi, kata dia, praktik itu juga terjadi saat masa pencoblosan.
"Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye juga mulai politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang," tutur Bagja.
Ia menegaskan sesuai fatwa yang diterbitkan MUI bahwa praktik politik uang itu haram, tetapi kurang masif disosialisasikan.
"Politik uang itu haram, tetapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya," tutur Bagja.
Dalam keterangan terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa yang menyebut praktik politik uang haram telah diterbitkan pada 2018.
Ia mengatakan fatwa itu diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial ulama guna melahirkan demokrasi yang lebih baik.
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," kata Ni'am saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Sentimen: positif (84.2%)