Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2023 : 15.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Sejumlah Jaksa Disiapkan Setelah Ketua KPK Jadi Tersangka

24 Nov 2023 : 15.04 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sejumlah Jaksa Disiapkan Setelah Ketua KPK Jadi Tersangka

MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan jaksa peneliti terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari

“Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Kendati demikian, Ade belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.

“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan konsolidasi untuk melengkapi administrasi penyidikan (mindik) selanjutnya.

"Saat ini kami masih melengkapi mindik pasca-penetapan tersangka dan konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya", lanjut Ade.

Baca Juga:

KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka

Diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta. (Knu)

Baca Juga:

KPK Gelar OTT di Kalimantan Timur

Sentimen: negatif (99.9%)