Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Setelah dilengserkan dari jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melawan.
Adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11).
Baca Juga
Langkah Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Disinyalir Tak Ingin Kehilangan Jabatan
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Pun soal majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN hari ini, Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, pada Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK.
Pada intinya, dalam surat tersebut Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.
Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. (Pon)
Baca Juga
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Sentimen: negatif (99%)