Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sempat Ditolak Jadi Ketua KPK, Kini Dicopot karena Diduga Korupsi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Firli Bahuri tak pernah jauh dari kontroversi. Saat mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, banyak pihak menolak Firli.
Namun, nyatanya, jalan Firli menuju lembaga antirasuah tetap mulus. Ia bahkan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2024.
Akan tetapi, belum genap lima tahun menjabat, Firli dicopot dari kursi Ketua KPK. Sebabnya, purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dulu ditolak
Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, sosok Firli pernah ditolak oleh berbagai kalangan, di antaranya para pegawai KPK. Pegiat antikorupsi Saor Siagian mengatakan, saat itu, sedikitnya 500 pegawai KPK menandatangani petisi penolakan Firli.
Penolakan tersebut tak lepas dari dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli. Berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 11 September 2019, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata penasihat KPK saat itu, Muhammad Tsani Annafari, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Pelanggaran tersebut berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019, di tengah penyelidikan dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan pemerintah Provinsi NTB.
Firli yang pernah menjadi Kapolda NTB periode Februari 2017-April 2018 itu mengakui pertemuannya dengan TGB. Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus.
Pelanggaran kedua, Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Pertemuan ini pun diakui oleh Firli, meski ia mengaku hadir atas undangan rekannya yang lantas bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.
Meski demikian, dua hari setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru menyetujui Firli sebagai ketua KPK.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR saat itu, Aziz Syamsuddin, saat memimpin voting dalam rapat pleno pemilihan ketua KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Baca juga: Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri
Terpilihnya Firli sebagai ketua KPK sempat menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Banyak yang menuding adanya operasi senyap atau kesepakatan antara para anggota Komisi III sebelum pemilihan dilakukan.
Apalagi, saat itu seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli.
Namun, tudingan itu dibantah oleh politisi PDI Perjuangan, Herman Hery. Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun calon pimpinan KPK yang mereka inginkan.
Sentimen: negatif (100%)