Sentimen
Negatif (93%)
24 Nov 2023 : 17.02
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Polisi Ungkap Ada Penyerahan Uang di Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

24 Nov 2023 : 17.02 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polisi Ungkap Ada Penyerahan Uang di Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari

"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/11).

Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Termasuk dari inisiatif siapa transaksi itu dilakukan. Untuk memperjelasnya, Penyidok akak melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

"(Pemeriksaan Firli) minggu depan," kata Ade.

Ade belum menjelaskan detail kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan.

Dia mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan setelah pemeriksaan saksi dirampungkan pekan depan. Bersama beberapa pimpinan KPK lainnya.

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar

"Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Dia diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam. (Knu)

Baca Juga:

KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sentimen: negatif (93.4%)