Sentimen
Negatif (96%)
24 Nov 2023 : 17.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

24 Nov 2023 : 17.16 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Firli mempraperadilankan Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL serta ajudan mereka.

Baca Juga:

Keppres Pemberhentian Sementara Firli Ditandatangani Usai Jokowi Pulang dari Kalbar

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada. (Pon)

Baca Juga:

KPK Akhirnya Meminta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sentimen: negatif (96.9%)