Sentimen
Positif (66%)
25 Nov 2023 : 10.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Bantuan Hukum untuk Firli Bakal Diputuskan 4 Pimpinan KPK

25 Nov 2023 : 10.45 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bantuan Hukum untuk Firli Bakal Diputuskan 4 Pimpinan KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Keputusan itu harus dirumuskan bersama, tidak boleh hanya diputuskan satu komisioner. "Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023. Johanis mengatakan Firli sudah memiliki pengacaranya sendiri. Bantuan hukum bakal dirumuskan bersama jika Firli meminta. Konsep kolektif kolegial tetap dipakai untuk menentukan sikap tersebut.   "Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial. Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan," ucap Johanis. KPK disebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat. "Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023. Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Keputusan itu harus dirumuskan bersama, tidak boleh hanya diputuskan satu komisioner.
 
"Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.
 
Johanis mengatakan Firli sudah memiliki pengacaranya sendiri. Bantuan hukum bakal dirumuskan bersama jika Firli meminta. Konsep kolektif kolegial tetap dipakai untuk menentukan sikap tersebut.
 
"Tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial. Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan," ucap Johanis.
KPK disebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
 
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
 
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: positif (66%)