Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya gugatan praperadilan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gugatan itu merupakan hak Firli.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Baca Juga:
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya
Penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Sekedar informasi, sosok tergugat adalah Kapolda Metro Jaya. Sidang pertama praperadilan bakal berlangsung 11 Desember 2023.
Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
Rencananya Firli bakal diperiksa pekan depan sebagai tersangka.(Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tentukan Langkah Penyidikan Ketua KPK Hari Ini
Sentimen: negatif (94%)