Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gerak Cepat, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Acara Desa Bersatu
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
24 November 2023 16:26 WIB
Bawaslu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam cara silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.
Rahmat Bagja (bawaslu.go.id)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam cara silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu.
"Lagi ditelusuri, kami lagi nge-push teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/11).
Bagja mengatakan bahwa akan ada sanksi jika kepala desa dan aparatur desa tidak bersikap netral di Pemilu 2024.
Di Konser Indonesia Maju, Gibran Rakabuming: Beda Pilihan Nggak Apa-apa
"Jika ketahuan, maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ujarnya.
Bagja menjelaskan bahwa kepala desa harus netral di pemilu, hal itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Di UU Desa kan jelas, ada larangannya. Bukan hanya kampanyenya, tapi melakukan tindakan yang diindikasikan akan merugikan atau menguntungkan kepada peserta Pemilu, di UU Pemerintahan Desa. Jadi, mungkin tidak di UU Pemilu tapi kena di UU Pemerintahan Desa," jelasnya.
Seperti diketahui, acara Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno pada hari Minggu (19/11) dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil ke Bawaslu RI. Acara tersebut dihadiri oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Cerita Prabowo Subianto soal Sering Joget dan Tak Tahu GemoySentimen: negatif (97%)