Sentimen
Positif (76%)
25 Nov 2023 : 07.33

P2G Imbau Guru Tidak Terlibat Politik Praktis

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

25 Nov 2023 : 07.33
P2G Imbau Guru Tidak Terlibat Politik Praktis

JAKARTA - Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Feriyansyah, mengingatkan guru dan organisasi guru tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai siswa dan satuan pendidikan terbawa dalam kampanye politik.

"Satuan pendidikan harus netral dan bersih dari politik elektoral seperti kampanye. Organisasi guru dan guru pada khususnya harus bersikap cerdas dan bijak dalam menghadapi tahun Pemilu," ujar Feriyansyah, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/11).

Dia menambahkan, siswa juga harus berani melaporkan guru ke pihak berwenang jika ada guru yang memobilisasi murid untuk kampanye pemilu. Termasuk jika memobilisasi untuk memilih capres dan caleg tertentu.

Feriyansyah mencontohkan, adanya kisruh dualisme Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dia khawatir, hal serupa berdampak pada organisasi-organisasi profesi guru karena ada dugaan intervensi dari pejabat.

Baca Juga :

KPU Tetapkan 9.917 DCT Anggota DPR RI pada Pemilu 2024

"PGRI saja dapat digoyang, apalagi organisasi-organisasi guru lainnya. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat kita sedang menginjak tahun-tahun politik," jelasnya.

Terkait visi-misi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Feriyansyah menilai, semua pasangan belum menyentuh persoalan dan isu fundamental guru Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan fundamental guru meliputi aspek Kesejahteraan guru yang sangat rendah, Kompetensi Guru yang masih rendah, Rekrutmen dan distribusi guru yang masih amburadul, Perlindungan guru yang minim, dan Buruknya pengembangan karir guru.

"P2G menilai janji ketiga pasangan Capres-Cawapres masih solusi yang parsial dan bersifat populis semata," tandasnya.

Patuhi Aturan

Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye adalah perguruan tinggi dan setingkatnya. Kampanye juga hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dan dilarang untuk memasang alat peraga juga atribut kampanye lainnya.

"Harapan kami agar ASN pada Lembaga Pendidikan tersebut untuk tetap menjaga netralitas sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan membuat regulasi karena bukan kewenangan Kemendikbudristek dan tidak ada delegasi dari peraturan KPU. Pelaksanaan kampanye cukup berpedoman pada peraturan KPU nomor 15 dan 20 tersebut.

Baca Juga :

KPK Harap Parpol Cegah Politik Uang

"Penyimpangan atas peraturan KPU kewenangan Bawaslu untuk mengawasi. Penyimpangan atas netralitas dosen PNS maka berpedoman kepada peraturan perundang2an yaitu PP pelanggaran disiplin PNS," katanya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: positif (76.2%)