Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Cikarang

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Dapat Bantuan Hukum dari KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Alasannya

25 Nov 2023 : 07.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Dapat Bantuan Hukum dari KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya tetap memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Menurutnya, purnawirawan bintang tiga polri tersebut masih berstatus pegawai lembaga antirasuah meskipun statusnya telah menjadi tersangka Polda Metro.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.

Lebih lanjut Alex menuturkan bahwa Firli Bahuri masih menjalani aktivitas sebagai pimpinan KPK. Bahkan, dia juga masih mengikuti rapat dan sejumlah agenda lainnya di KPK.

Baca Juga: Lapas Cikarang Dirazia Petugas Gabungan, Ponsel hingga Vape Disita

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan (Firli Bahuri) tadi juga ikut rapat," tutur Alex.

Alexander Marwata Tidak Malu Firli Jadi Tersangka

Sebelumnua, Alex mengaku tidak malu meskipun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Alex, koleganya tersebut belum tentu terbukti bersalah, sehingga dia meminta semua pihak untuk menghargai azas praduga tak bersalah dalam kasus yang membelit Firli Bahuri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: 2 Mantan Kepala Daerah Cimahi Masuk Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Alex menuturkan masyarakat juga tak memilik dasar menilai Firli Bahuri bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, keputusan Firli Bahuri bersalah atau tidak akan ditetapkan di dalam persidangan.

“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan,” ucap Alex.

“Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka,” ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.2%)