Kejar Setoran! Pajak Sebar 321 Ribu Surat Cinta Tahun Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa Ditjen Pajak atau DJP kini telah banyak menebar Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para wajib pajak.
Hingga saat ini, ia mengatakan SP2DK yang telah ditebar DJP sejak awal tahun ini mencapai 321 ribu wajib pajak. Jumlah itu terdiri dari sekitar 211 ribu SP2DK yang dikirim ke wajib pajak, sedangkan sisanya atau sekitar 109 ribu lebih ke wajib pajak orang pribadi.
"Ini progres sampai 14 November, ini akan kami terus jalankan," kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengatakan, penebaran SP2DK ini akan terus Ditjen Pajak jalankan dan kembangkan ke depan karena sebagai salah satu bagian dari proses bisnis untuk pengawasan kepatuhan maupun pengujian kepatuhan tiap-tiap wajib pajak
"Karena ini menjadi bagian dari proses bisnisnya yang terus kami kembangkan dalam rangka pengawasan dan uji kepatuhan ke masyarakat wajib pajak," tegas Suryo.
Terkait kepatuhan, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 22 November sendiri jumlah secara total sudah terkumpul 16,5 juta, masih lebih rendah dari catatan keseluruhan tahun lalu atau 2022 16,7 juta, dan lebih tinggi dari 2021 di angka 15,1 juta.
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Berdasarkan penjelasan Ditjen Pajak dalam akun instragram resminya, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.
"Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki," kata Ditjen Pajak melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (12/10/2023).
Melalui surat itu, sebetulnya Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Biasanya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference. Tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.
"Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK)," tulis penjelasan Ditjen Pajak.
Bilamana SP2DK tidak ditanggapi, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.
"Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar," kata Ditjen Pajak.
[-]
-
Sri Mulyani Lega Setoran Pajak Semester I-2023 Oke, Tapi...(mij/mij)
Sentimen: netral (95.5%)