Sentimen
Negatif (94%)
25 Nov 2023 : 01.08
Partai Terkait

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Johan Budi: Kalau di Pengadilan Tidak Bersalah Ya Harus Jadi Ketua KPK Lagi

25 Nov 2023 : 01.08 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Johan Budi: Kalau di Pengadilan Tidak Bersalah Ya Harus Jadi Ketua KPK Lagi

24 November 2023 08:29 WIB

Johan Budi menyebut Firli Bahuri bisa menjabat sebagai Ketua KPK lagi apabila dinyatakan tidak bersalah di tingkat pengadilan.

Johan Budi Sapto Pribowo (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya usai menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, ia menyebut Firli Bahuri bisa menjabat sebagai Ketua KPK lagi apabila dinyatakan tidak bersalah di tingkat pengadilan.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini," kata Johan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (24/11/2023).

KPK Buka Suara soal Posisi Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Ia mengatakan demikian mengacu pada UU No.19/2019 tentang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan UU KPK yang lama yakni UU No 30/2022 yang mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Lebih lanjut, ia menyebut posisi Firli Bahuri akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, ia mengaku belum mengetahui prosedurnya karena kasus baru pertama kali terjadi.

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," bebernya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tidak Minta Maaf Soal Kasus Firli, Abraham Samad: Lindungi Kejahatan

Sentimen: negatif (94.1%)