Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 01.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

25 Nov 2023 : 08.05 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Gery David Sitompul | Jum'at, 24/11/2023 12:58 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keppres telah disiapkan. Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Papua dan Kalimantan.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," ujar Ari Dwipayana dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat 24 November 2023.

Namun, belum diketahui siapa nama ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri. Menurut Ari, nama itu akan ditulis dalam keppres setelah Jokowi memutuskan.

"Seperti teman-teman ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja ke Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ya, (penandatanganan) setelah beliau mendarat di Jakarta," tegasnya.

Pemberhentian Firli ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pun menjadi keputusan presiden, sebagaimana Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

TAGS : Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Presiden Jokowi

Sentimen: negatif (100%)