Sentimen
Positif (76%)
23 Okt 2004 : 17.57
Tokoh Terkait

Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait proses perizinan menteri, gubernur hingga wali kota maupun bupati yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam aturan baru itu, para pejabat tersebut tak perlu mundur dari jabatannya saat menjadi capres maupun cawapres.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 21 November 2023 itu, disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian lanjutan bunyi Pasal 18 ayat 1, dikutip Jumat (24/11/2023).

Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Aturan tersebut berlaku juga bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, di mana mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

Selanjutnya menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berdasarkan Pasal 36 hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye.

Sementara hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti. (*)

Sentimen: positif (76.2%)