Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli Bahuri Tersangka, ICW Nilai Menoleransi Praktik Korupsi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang mengaku tidak malu dengan status tersangka Firli Bahuri menunjukkan pimpinan lembaga antirasuah menoleransi perbuatan korupsi.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
“Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan malu menunjukkan bahwa pada level Pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: ICW: Firli Bahuri Harus Dilarang Terlibat dalam Kegiatan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kurnia juga melihat terdapat gejala “jiwa korsa” atau kesadaran korps yang berlebihan di KPK. Sebab, dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli terkesan begitu membela teman sekantornya. Padahal, Ketua KPK tersebut disangkakan melakukan dugaan korupsi.
Menurut Kurnia, seharusnya Alex tidak “gebyah uyah” atau menyamaratakan dalam membela Firli Bahuri yang diduga korupsi.
“(Seharusnya Alex) segera memintanya berkemas untuk meninggalkan gedung KPK,” kata Kurnia.
Kurnia berpandangan bahwa Alex lebih tampak seperti pengacara Firli, alih-alih berperan sebagai pimpinan KPK yang berjuang demi pemberantasan korupsi.
“Lagipula, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang Koruptor seperti Firli?” ujarnya.
Baca juga: PPATK Koordinasi dengan Polri Terkait Aliran Dana Firli Bahuri di Kasus Pemerasan
Diketahui, dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli Bahuri di KPK pada Kamis (23/11/2023), Alexander Marwata menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
Pernyataan itu disampaikan Alex saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Baca juga: ICW Sebut Firli Bahuri Playing Victim, Seolah-olah Jadi Korban Kriminalisasi
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Istana: Firli Bahuri Diberhentikan Tetap jika Jadi Terdakwa
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)