Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Liverpool, Chelsea, Manchester City, Everton
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jokowi Pegang Wewenang Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli Bahuri harus diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatan ketua KPK setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberhentian tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.
Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
“Tentu (pemberhentian Firli) di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” tutur Syamsuddin.
Baca Juga: Kenapa Manchester City dan Chelsea Selalu Lolos dari Sanksi FFP? Legenda Liverpool Punya Jawabannya
Syamsuddin menyampaikan pihaknya menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Di sisi lain, kata dia, ditingkatkannya status hukum Firli dari saksi menjadi tersangka juga akan mempercepat proses pemeriksaan pelanggaran etik yang tengah ditangani Dewas KPK.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik,” tutur Syamsuddin.
“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Penjajah Israel 'Suudzon' dan Sesali Gencatan Senjata: Ini Akan Rugikan Kita selama Beberapa Generasi
Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.
Baca Juga: 38.000 Pendukung Everton Bakal Gelar Demonstrasi Tuntut Manchester City dan Chelsea Dihukum FFP
“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023, malam.
Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.
“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.***
Sentimen: negatif (100%)