Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Washington
Tokoh Terkait
Presiden Jokowi Perpanjang Izin Freeport Hingga 2061, Said Didu Beri Dua Peringatan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang izin PT Freeport dipersoalkan. Wacana itu dinilai melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negar Muhammad Said Didu. Ia mengingatkan orang nomor satu di Indonesia itu dua hal.
“Bapak Presiden yang terhormad, keinginan bapak perpanjang ke 2061, kami ingatkan bahwa…,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (24/11/2023).
Pertama, Didu menyebut perpanjangan tersebut terlalu cepat diusulkan. Tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Kontrak PT Freeport baru berakhir 2041. Artinya izin berikutnya baru bisa dilakukan lima tahun sebelum izin berakhir.
“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang karena usulan perpanjangan baru bisa diusulkan paling cepat 2037,” jelasnya.
Didu juga menanyakan kenapa izinyya diberikan pada PT Freeport. Padahal, perusahaan asing itu bukan lagi pemilik saham mayoritas.
Kepemilikan saham mayoritas PT Freeport saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2% dan sisanya digenggam Freeport McMoRan.
Adapun, saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24% PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
“Kenapa perpanjangan ke PT Freeport padahal pemilik saham mayoritas adalah BUMN,” ketusnya.
Menurut Didu, Jokowi semena-mena. Jika sembarangan memberi izin tanpa melihat regulasi yang ada.
“Janganlah bapak berbuat seenaknya,” pungkasnya.
Diketahui, wacana perpanjangan izin ini mencuat usai Jokowi bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Jokowi mengaku dalam pertemuannya membahas rencana perpanjangan izin Freeport selama 20 tagun. Selain itu penambahan saham 10 persen pada Freeport Indonesia.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (94.1%)