Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye

24 Nov 2023 : 19.09 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye

PIKIRAN RAKYAT - Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan kampanye. Pasalnya, Gibran tak mengajak peserta yang hadir untuk memilihnya pada Pilpres 2024.

Melissa menjelaskan kapasitas Gibran hadir di acara Desa Bersatu adalah sebagai tamu undangan. Kemudian, kata dia, kegiatan tersebut juga digelar jauh sebelum dimulainya tahapan kampanye. 

"Pertama, kegiatan Desa Bersatu hari minggu 19 November itu belum masuk tahapan kampanye, sepengetahuan saya paslon nomor 2 itu hadir sebagai undangan sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye," kata Melissa Anggraini kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023. 

Lebih lanjut Melissa menuturkan kegiatan Desa Bersatu bisa dikategorikan sebagai acara kampanye apabila Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) menyampaikan visi dan misi dalam agenda tersebut. Selain itu, acara tersebut bisa masuk ke kualifikasi kampanye apabila ada ajakan untuk memilih Prabowo-Gibran di kontestasi politik 2024.

Baca Juga: Cara Liburan ke Pantai Nusa Penida Bali, Perhatikan Waktu Penyeberangan

"Dari agenda yang dihadiri Bawaslu juga tidak ada ajakan itu baik dari paslon maupun tim pemenangan, kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye," tutur Melissa. 

Akan tetapi, Melissa tidak melihat adanya ajakan dari tim pemenangan untuk mengampanyekan Prabowo-Gibran. Atas dasar itu, kehadiran putra sulung Presiden Jokowi dalam acara Desa Bersatu tidak dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Tidak masuk juga Desa Bersatu ini sebagai pelaksana, kan bisa dilihat di dalam pendaftaran tim kampanye peserta pemilu nomor urut 2 ada tidak Desa Bersatu sebagai pelaksana, ada tidak Desa Bersatu sebagai tim kampanye, kalau tidak ada mereka tidak bisa dikategorikan tim pelaksana atau tim kampanye nomor urut 2," tutur Melissa. 

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Tak Ada Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra menilai kekhawatiran Andika Perkasa soal adanya dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa untuk Prabowo-Gibran sama sekali tidak beralasan. 

Yusril memastikan tak ada deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran di dalam acara kepala desa yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 19 November. Dia yang hadir langsung di GBK dari awal hingga selesai acara sama sekali tidak mendengar pernyataan apa pun terkait dukungan untuk calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua.

"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Pegang Wewenang Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Pengakuan Yusril tersebut selaras dengan pernyataan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga turut berada di GBK, dan tidak mendengar adanya deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. 

Dengan demikian, kata Yusril, Andika Perkasa dari kubu Ganjar-Mahfud tak perlu merasa khawatir lantaran tidak ada deklarasi dari kepala desa dan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran. Selain itu, para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut juga tidak bisa dijatuhi sanksi pidana maupun administratif. 

 "Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi,” ujar Yusril. 

Baca Juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil. Atas dasar itu, diungkapkan Yusril, pelanggaran baru bisa dikenai sanksi apabila perbuatan materil, yaitu deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. 

“Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun,” kata Yusril. 

Yusril menyebut pimpinan organisasi desa hanya menyampaikan harapan yang masih mengganjal dari para kepala desa dan mantan kepala desa kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Dikatah Yusril, Gibran mendengarkan secara seksama seluruh keluhan para kepala desa dan mantan kades tersebut mengingat aspirasi yang disampaikan satu persatu sangat detail.

Baca Juga: Aksi Jokowi Main Bola di Papua Dikomentari Presiden FIFA

Yusril menuturkan format pertemuan tahunan para kepala desa itu berbentuk silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, dan sama sekali tidak ada deklarasi. Dia menyadari deklarasi adalah bentuk pelanggaran Pemilu, sebab pasangan calon telah ditetapkan KPK tapi masa kampanye belum dimulai. 

"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut,” ucap Yusril. 

Dia meminta kepada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran pemilu harus memberikan bukti-bukti ke Bawaslu. Setelahnya, Bawaslu yang akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” ujar Yusril.***

Sentimen: positif (98.4%)