Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mabes Polri bakal segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan itu untuk merampungkan administrasi penyidikan.
Baca Juga
KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (23/11).
Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
Firli Masih Ketua KPK Aktif Setelah Jadi Tersangka, Ada di Ruang Kerja
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang dianggap cukup oleh Polda Metro Jaya, terkait tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka
Sentimen: negatif (100%)