Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dewas KPK Sudah Kirim Surat, Pemberhentian Firli Bahuri Kini Ada di Tangan Jokowi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Dewan Pengawas (dewas) KPK surati presiden terkait usulan pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Citra KPK harus dijaga.
Sesuai dengan kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2, menyebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Itu tentu melalui keputusan presiden," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin.
Sementara terkait laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik.
Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. "Bisa jadi prosesnya akan kami percepat," paparnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan.
"Pertama kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka," urainya.
Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.
"Langlah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). "Ya betul dikirim hari ini (kemarin.red)," ujarnya.
Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. "Rencana selanjutnya masih dibahas," ujarnya.
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, insiden yang memperburuk citra KPK ini tidak terlepas dari proses seleksi pada 2019 lalu.
Di mana, panitia seleksi meloloskan Firli Bahuri sebagai kandidat menjadi pimpinan KPK. Yang sejatinya sudah memiliki permasalahan dan kredibilitasnya dipertanyakan.
"Saya sudah memberikan saran. Bahkan sempat menulis surat terbuka soal ini," paparnya. Surat tersebut dia tunjukkan ke Presiden dan panitia seleksi serta DPR RI. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
Terkait penggantian Ketua KPK, langkah itu harus segera dilakukan sesuai UU KPK. Dia tidak permasalahkan, apakah menggunakan mekanisme defenitif maupun pelaksana tugas (plt). Yang jelas, Agus meminta presiden segera menetapkan penggantinya.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah Plt. Yang berasal dari luar komisioner yang aktif. Ini penting karena melihat kondisi KPK yang belum kondusif usai
Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan kalau perlu, komisioner yang saat ini masih aktif saat ini juga diganti," paparnya. Sebab jika melihat kontruksi kasus saat ini, bukan tidak mungkin komisioner lainnya ikut terlibat terkait perkara ini. Untuk itu, demi kondusifitas sudah sebaiknya juga diganti.(*/fajar)
Sentimen: negatif (97.7%)