Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Irwan Hermawan
Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Korupsi ke Kejagung Rp40 M
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Kominfo Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang sebanyak US$ 619 ribu ke Kejaksaan Agung. Dengan penyerahan ini berarti Kejagung telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dengan total US$ 2.640.000 atau setara Rp 40 miliar.
“Tim jaksa telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis.
Sebelumnya, Achsanul dan tersangka lainnya, yaitu Sadikin Rusli telah lebih dulu menyerahkan pengembalian uang kepada Kejagung sebanyak US$ 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar. Dengan penyerahan sebanyak US$ 619 ribu, berarti total duit yang sudah dikembalikan tersangka setara Rp 40 miliar atau sama dengan yang disangkakan Kejagung.
Kejaksaan menetapkan Achsanul menjadi tersangka kasus suap terkait proyek BTS dan langsung melakukan penahanan pada 3 November 2023. Kejagung menyangka Achsanul menerima duit Rp 40 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek BTS di Kominfo. Uang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G,” kata Ketut.
Dalam perkara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan belasan orang tersangka. Nama-nama besar ikut terseret dalam kasus ini di antaranya mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan terakhir adalah Achsanul.
Berikut ini merupakan daftar 15 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK
15. Sadikin Rusli selaku perantara pemberi uang
(Zs/CNBC)
Sentimen: positif (72.7%)