Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) kemarin.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Firli sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mengungkapkan jadwal atau kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan.
Baca Juga:
Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Kamis (23/11).
Ade Safri juga belum memastikan apakah lokasi pemeriksaan juga kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti dua pemeriksaan sebelumnya saat Firli masih berstatus sebagai saksi.
Ia juga enggan memastikan apakah Firli bakal ditahan setelah pemeriksaan nanti. Sebab, itu merupakan ranah penyidik.
Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juga belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa dan kapan pelaksanaannya.
“Lalu melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli BahuriFirli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi TersangkaSentimen: negatif (99.8%)