Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Siapkan Perlawanan karena Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 November 2023.
Ian Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari pertimbangan-pertimbangan penyidik Polda Metro yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ucapnya.
Baca Juga: Kepala Daerah dan Menteri Halal Kampanye Kecuali ASN, Kata Peraturan Presiden Jokowi
Dia mengaku keberatan atas langkah kepolisian yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Menurutnya, peningkatan status hukum kliennya dari saksi menjadi tersangka terlalu dipaksakan.
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” ucap Ian.
“Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: 15 Rekomendasi HP RAM Besar: Game Berat Libas, Cocok untuk Multitasking
Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.
Baca Juga: Dari Lawan Jadi Kawan, TikTok dan GoTo Segera Bentuk Aliansi untuk 'Gempur' Pasar Indonesia
“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023, malam.
Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.
“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.***
Sentimen: negatif (100%)