Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Polda Metro Sita Uang Rp7,4 Miliar
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
23 November 2023 04:09 WIB
Bahkan, baju Firli yang dipakai saat bertemu dengan SYL di Gedung Olahrga juga turut disita.
Foto kebersamaan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang beredar di media sosial. (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin LImpo.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro menyita 21 telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain akun email hingga kendaraan mobil.
"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
ICW Sebut Firli Bahuri Mainkan Peran Seolah Sebagai Korban Kriminalisasi
Ade mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penyitaan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat sejumlah Rp7,4 miliar.
Bahkan, baju Firli yang dipakai saat bertemu dengan SYL di Gedung Olahrga juga turut disita.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Polda Metro: Ditemukan Bukti yang CukupSentimen: negatif (98.5%)