Sentimen
Netral (57%)
24 Nov 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Partai Terkait

UMK Kota Samarinda 2024 Naik Signifikan Setelah UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen, Jadi Berapa Perbulan?

24 Nov 2023 : 18.57 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UMK Kota Samarinda 2024 Naik Signifikan Setelah UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen, Jadi Berapa Perbulan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran kenaikan UMP Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 kini telah resmi ditetapkan yakni naik 4,98 persen dari tahun 2023.

Dengan begitu untuk besaran UMK Kota Samarinda 2024 pun kini dipertanyakan akan naik berapa besar.

Tentu kenaikan UMK Kota Samarinda 2024 ini sangat dinantikan terutama bagi para pencari kerja.

Selain pekerja dan buruh yang mengharapkan kenaikan UMK Kota Samarinda 2024 lebih tinggi dari tahun 2023.

Fresh graduate yang akan merantau ke wilayah Kalimantan Timur pun sangat mengharapkan demikian.

Maka penting kiranya untuk mengetahui besaran upah minimum di kota satu ini setelah kenaikan UMP Kaltim diresmikan.

Pemerintah Provinsi sendiri sudah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 naik jadi Rp3.360.858 yakni 4,98 persen dari UMP 2023 yang ada di angka Rp3.201.396.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ditugaskan Golkar Maju di Pilgub Jabar dan DKI, Mau Lawan Dedi Mulyadi atau Erick Thohir dan Kaesang?

Kenaikan UMP Kaltim 2024 tersebut telah melalui mediasi di antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Dengan begitu, upah minimum di Kalimantan Timur tahun 2024 naik dengan signifikan.

UMK Kota Samarinda 2024 pun diharapkan bisa lebih tinggi dari kenaikan UMP Kaltim.

Hal itu karena kebutuhan pokok dan harga yang kini semakin tinggi di pasaran.

Lantas berapakah jadinya UMK Kota Samarinda 2024 setelah UMP Kaltim 2024 naik 4,98 persen?

Ini dia perhitungan kenaikan UMK Kota Samarinda 2024 setelah UMP Kaltim ditetapkan naik sebesar 4,98 persen tahun 2024.

Perhitungan UMK Kota Samarinda 2024

UMK Kota Samarinda 2024: Rp 3.329.199 + 4,98% = Rp 3.494.993 atau naik sekitar Rp 165.794 dari tahun 2023.

Jadi dapat dikatakan bahwa untuk besaran upah minimum di Samarinda ini naik sekitar 165,794 ribu apabila melihat dari kenaikan UMP Kaltim 2024 yakni 4,98 persen.

Kemudian perlu diingat juga, bahwa besaran UMK Kota Samarinda 2024 diatas merupakan estimasi atau perkiraan.

Sehingga untuk penetapan resminya akan segera diumumkan paling lambat di tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Gelar Apel Kesiapsiagaan Jelang Masa Kampanye

Dengan begitu, UMK Kota Samarinda 2024 dipastikan akan naik lebih besar lagi dari tahun 2023.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMK Kota Samarinda 2024 diatas setelah UMP Kaltim 2024 resmi naik 4,98 persen?

Demikian informasi terkait UMK Kota Samarinda 2024 setelah UMP Kaltim 2024 resmi naik 4,98 persen, semoga bermanfaat.

Sentimen: netral (57.1%)