Sentimen
Negatif (93%)
24 Nov 2023 : 11.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Semarang, Ancol

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Geisz Chalifah Singgung Anies yang Nyaris Dijadikan Tersangka KPK

24 Nov 2023 : 11.50 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Geisz Chalifah Singgung Anies yang Nyaris Dijadikan Tersangka KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Capres Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Geisz Chalifah memberikan reaksinya terkait penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri.

Geisz sontak teringat bagaimana upaya penjegalan yang dilakukan terhadap Anies.

"Anies ingin ditersangkan dengan cara yang mengada-ada," ujar Geisz dalam keterangannya di Aplikasi X (23/11/2023).

Dibeberkan mantan Komisaris Ancol itu, ketika Anies terus dicari kesalahannya dan diupayakan menjadi tersangka kasus Formula E, dia diperiksa sekitar sembilan jam.

"Lebih sembilan jam diperiksa," Geisz menuturkan.

Di sisi lain, kata dia, terdapat jutaan orang di tempat yang sunyi melangitkan doa agar Anie terhindar dari kezaliman.

"Jutaan orang dari tempat yang sunyi berdoa agar Anies terhindar dari kezaliman," ucapnya.

"Mereka melantunkan salawat asygil," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (93.4%)