Sentimen
Positif (88%)
24 Nov 2023 : 11.36
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran

UMK Ciamis 2024 Naik! Cuma Setara 5 Kg Beras

24 Nov 2023 : 11.36 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

UMK Ciamis 2024 Naik! Cuma Setara 5 Kg Beras

JABAR EKSPRES – Upah minimun kota/kabupaten (UMK) Ciamis resmi diusulkan naik sebesar 3,35 persen untuk tahun 2024. Angka tersebut merupakan hasil pleno yang dilaksanakan pada Rabu, 22 November 2023 di Aula Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis.

Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lainnya.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK Ciamis berada diangka Rp2.021.657,42. Setelah usulan 3,35 persen, angka tersebut akan naik sebesar Rp67.806,39 menjadi Rp2.089.464 di tahun 2024. Nilai tersebut setara dengan 5 kilogram beras.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, rapat pleno cenderung berjalan lancar dan tidak alot.

BACA JUGA: Setelah UMP Jabar Disahkan, UMK Ciamis Menyusul

“Rapat plenonya tidak berjalan alot, cenderung lancar dalam mendiskusikan rancangan UMK Ciamis 2024,”  ucapnya, dilansir dari Radar Tasik.

Dalam perhitungan UMK Ciamis 2024, para stakeholder menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Patokan PP itu, memperhitungkan sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis,” jelasnya.

Setelah disepakati, usulan tersebut bakal diserahkan kepada Bupati Ciamis. Nantinya, rekomendasi itu akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

“Pengumuman penetapan UMK Ciamis 2024 pastinya menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jawa Barat. Baru nanti sampai ke Bupati Ciamis dan diinformasikan kepada perusahaan untuk bisa menerapkan hasil putusan itu tahun 2024,” bebernya. (*)

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Disahkan, Warga: Kalo Bisa UMK Ciamis Naik Rp200 Ribu

Sentimen: positif (88.7%)