Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
23 November 2023 08:18 WIB
Sejumlah barang bukti yang ditemukan menjadi alasan kuat Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangak kasus pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Jitunews/Khairul)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan menjadi alasan kuat Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangak kasus pemerasan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Polda Metro: Ditemukan Bukti yang Cukup
Pada jumpa pers tersebut, Ade mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana maksimal seumur hidup sesuai dengan Pasal 12 B ayat 2.
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Polda Metro Sita Uang Rp7,4 MiliarSentimen: negatif (100%)