Skor Kepuasan Praktik Demokrasi di Indonesia Naik di Atas 60 Persen
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dinamika politik yang terjadi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ternyata tidak mempengaruhi tingkat kepuasan publik terhadap praktik demokrasi di Indonesia.
Setidaknya, potret tersebut terlihat dalam temuan terbaru survei Polling Institute yang dilakukan dalam rentang 15-17 November 2023, dengan menggunakan metode wawancara melalui sambungan telepon, melibatkan 1.496 responden dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Baca Juga:
KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
“Lebih dari separuh, 60,4 persen, masyarakat merasa puas dengan praktik demokrasi sampai sejauh ini,” kata Peneliti Polling Institute Kennedy Muslim saat memaparkan hasil survei secara virtual, Kamis (23/11).
Jika dibedah jumlah responden yang puas, lanjut dia, ada 6,9 persen yang menyatakan sangat puas dengan jalannya demokrasi dan 53,5 persen yang menyatakan cukup puas.
“Ada juga yang merasa tidak puas, angkanya mencapai 34,5 persen. Yang tidak menjawab sebanyak 5,1 persen,” imbuh Kennedy.
Menurut Kennedy, terjadi peningkatan kepuasan publik terhadap jalannya demokrasi saat ini. Jika pada temuan Oktober angka masyarakat yang puas baru menyentuh 51,4 persen, memasuki November terjadi peningkatan menjadi 60,4 persen.
“Sebaliknya, terjadi penurunan terhadap penilaian tidak puas, semula (Oktober) 42,3 persen menjadi 34,5 persen,” kata Kennedy.
Artinya, kata Kennedy, temuan ini sekaligus menjawab isu keresahan publik akan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dampak kontestasi Pilpres 2024. "Nyatanya, mayoritas masyarakat menilai tak ada persoalan dalam praktik demokrasi di Indonesia," tutur dia. (Asp)
Baca Juga:
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres Ditolak MK, Prabowo Bisa Ikut Pilpres 2024
Sentimen: netral (61.5%)