Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Biak
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap pimpinan lembaganya.
Johanis Tanak mengatakan, setiap warga negara harus taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," kata Johanis dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023, dikutip dari PMJ News.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara. Pada Rabu malam, 22 November 2023, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.
Jeratan pasal berlapis itu membuat Firli Bahuri terancam hukuman minimal lilma tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Respons Jokowi soal penetapan tersangka Firli Bahuri
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya soal penetapan Firli Bahuri jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Presiden meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.***
Sentimen: negatif (100%)