Edi Syaputra Dilantik Menjadi Anggota DPRD Melalui Pengganti Antar Wilayah Partai Gerindra
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (2024) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi untuk sisa masa jabatan 2019-2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (22/11/2023).
Adapun anggota PAW yang dilantik adalah Edy Saputra dari Fraksi Gerindra, menggantikan Imam Ansyori Nasution. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.
Penghargaan dan ucapan terimakasih disampaikan Pj Wali Kota Syarmadani dalam sambutan kepada Imam Ansyori Nasution, yang telah memberikan sumbangsih, dedikasi dan pengabdiannya bagi Kota Tebingtinggi selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi.
“Kemitraan yang telah terjalin antara Bapak dengan Pemko Tebingtinggi, InsyaAllah akan berlanjut dengan Bapak Edy Saputra, sehingga sistem kerja dan koordinasi yang selama ini berjalan dapat terus optimal dalam upaya memberikan pengabdian kepada masyarakat Kota Tebingtinggi,” ujar Syarmadani.
Selanjutnya, Syarmadani mengucapkan selamat kepada bapak Edy Saputra atas pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kota Tebingtinggi.
“Semoga Bapak Edy Saputra dapat segera menyesuaikan diri serta memahami tugas-tugas di DPRD Kota Tebingtinggi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengingat sisa waktu yang singkat dengan tuntunan masyarakat yang semakin kompleks,” kata Syarmadani .
Pada kesempatan ini juga, Syarmadani mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Tebingtinggi untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi.
“Mari kita selalu jaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi aktif dalam Pemilu demi kemajuan Kota Tebingtinggi yang kita cintai ini,” tutup Syarmadani.
Sebelumnya, Wakil Ketua I Muhammad Azwar menyampaikan PAW anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kota Tebingtinggi yang seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan sebagaimana dalam ketentuan yang telah berlaku.
“Dalam kesempatan ini pula, marilah kita bersama-sama meningkatkan semangat dan solidaritas kebersamaan diantara kita walaupun kita berbeda pendapat tetap bersatu,” harap Azwar.
Untuk diketahui, peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Tebingtinggi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/963/Kpts/2023. Hadir Pj Sekdako Tebingtinggi Kamlan Mursyid, Forkompinda dan OPD. (ian/ram)
Sentimen: positif (99.9%)