Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Firli Bahuri Mirip Kejadian di MK, Jimly Asshiddiqie Beri Masukan Begini ke Presiden Jokowi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Jimly Asshiddiqie ikut memberikan reaksi soal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam keterangannya yang diunggah di aplikasi X @JimlyAs, dia menyebut kasus Firli mirip dengan apa yang sedang menimpah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kasus Filri Bahuri di KPK, seperti juga yang menimpa MK, sudah berbulan-bulan diberitakan di media massa dan disaksikan oleh masyarakat yang sangat luas dan terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK," ujar Jimly, Kamis siang.
Dikatakan Jimly, Dewan Pengawas (DEWAS) KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum.
"Karena itu, kalau mau, DEWAS dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja minggu yang lalu," ucapnya.
Lebih lanjut kata Jimly, apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu.
"Tetapi bertindak aktif dan progressif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik," Jimly menuturkan.
Sekarang, kata dia, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK.
"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik," lanjutnya.
Untuk itu, Jimly menyebut, DEWAS yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firil Bahuri.
"Sekaligus berlomba dengan Bareskrim Polri, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden, Karena status tersangka ditentukan oleh Bareskrim Polri maka seharusnya surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden," katanya.
Namun, dibeberkan Jimly, jika para pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas procedural yang kaku sesuai ketentuan UU, Presiden dapat saja segera memberhentikan Firhi Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah.
"Dengan putusan yang inkracht dengan inisiatif dari atas, menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi," tuturnya.
Lanjutnya, jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA.
"Sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan," tandasnya.
"Sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.2%)