Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 18.32
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Respons Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri jadi Tersangka

23 Nov 2023 : 18.32 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Respons Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri jadi Tersangka

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merespons penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

SYL tak banyak berkomentar dan hanya memamerkan borgol yang melingkar di kedua pergelangan tangannya sambil menyebut dirinya tengah menjalani proses hukum di KPK.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka

"Aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

SYL irit bicara ketika merespons peningkatan status hukum Firli dari saksi menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Politikus Partai NasDem ini memilih melangkahkan kakinya masuk ke mobil tahanan dan meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Pon)

Baca Juga

Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg

Sentimen: negatif (100%)