Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Eks Penyidik KPK Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya Setelah Resmi Tersangka
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak mundur Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Yudi Purnomo juga turut berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Atas hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengaku senang karena polisi sangat serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Yudi bahkan berharap setelah Firli Bahuri diresmikan sebagai tersangka bakal menjadi kemungkinan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih ada harapan cerah.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya pada Kamis, 23 November 2023.
Yudi Purnomo juga mendesak agar Firli Bahuri mundur sebagai ketua KPK karena resmi menyandang status tersangka.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," sambungnya.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.
Tak hanya itu, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri juga dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi.
Adapun kedua rumah yang dilakukan penggeledahan yakni di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Diketahui bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.
Beberapa dokumen seperti penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023 juga turut disita.
Penyidik juga turut menyita salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Bahkan penyidik juga melakukan penyitaan pakaian, sepatu, hingga pin dikenakan Firli Bahuri saat bertemu SYL di Gor pada Maret 2022 silam.(*)
Sentimen: negatif (100%)