Sentimen
Positif (84%)
24 Nov 2023 : 07.26
Tokoh Terkait

Kominfo Sebut Revisi UU ITE Memberikan Perlindungan dan Klarifikasi Aturan untuk Masyarakat

24 Nov 2023 : 07.26 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Kominfo Sebut Revisi UU ITE Memberikan Perlindungan dan Klarifikasi Aturan untuk Masyarakat

Antv – Pada Kamis, 23 November 2023, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dirancang dengan mempertimbangkan kesinambungan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada masyarakat.

Semuel menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi bingung, terutama terkait penerapan aturan yang seringkali tumpang tindih. RUU tersebut diselaraskan dengan UU KUHP terbaru, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

"Terkait pidana, normanya sudah ada di KUHP yang sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu kami selaraskan supaya ada kontinuitas dan juga memberikan perlindungan," kata Semuel.

Selain selaras dengan UU KUHP, RUU ITE revisi ini membawa peningkatan dari UU sebelumnya dengan memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terkait penggunaan pasal-pasal di dalam aturan tersebut.

Sebagai contoh, dalam RUU ITE perubahan kedua, diberikan pengecualian terkait penyebaran konten bermuatan asusila.

Korban yang mengungkapkan konten tersebut sebagai bentuk pembelaan mendapatkan perlindungan.

Semuel merujuk pada kasus Baiq Nuril yang pada 2012 dihukum kurungan dan denda karena menggunakan rekaman suara sebagai bukti pembelaan.

RUU ini juga mengklarifikasi hak-hak masyarakat untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Apabila hal tersebut menyangkut kepentingan umum, maka tidak dapat dipidanakan dengan aturan tersebut.

Dengan perubahan yang diusulkan dalam RUU ITE, Semuel berharap agar peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi sebelumnya tidak terulang. Harapannya adalah agar korban dapat mendapatkan keadilan hukum yang benar.

"Jadi kami beri pengecualian-pengecualian agar penggunaan pasal-pasal ini tidak serampangan digunakan. Dan ini yang kami lakukan," ungkap Semuel, menyoroti upaya untuk memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat terkait hukum ITE.

Sentimen: positif (84.2%)