Ingat! Kalau Telat Memadankan NIK-NPWP, Begini Akibatnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 pun menekankan agar pemadanan NIK sebagai NPWP segera diterapkan.
Baca Juga: Nasabah BRI Diimbau Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sesegera Mungkin
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ialah sebelum tanggal 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerangkan, Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Sedangkan, manfaat dari pemadanan NIK sebagai NPWP ialah memudahkan masyarakat dalam pengurusan hak dan kewajiban pajak, dengan menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu hanya berupa NIK.
Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat hingga 31 Desember 2023, sebab per 1 Januari 2024 nanti, NPWP dengan format lama menjadi tidak valid.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP Online Melalui HP
Apabila masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak tidak melakukan pemadanan, akibatnya ialah kendala administrasi akan terjadi gangguan, salah satunya di layanan perbankan.
Maka dari itu, beberapa perbankan melalui website resminya mengimbau agar nasabahnya segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Sampai 23 Oktober 2023 ini, tercatat sekitar 59,08 juta atau sekitar 81 persen NIK yang telah terpadan dengan NPWP oleh DJP Kemenkeu.***
Sentimen: positif (57.1%)