Sentimen
Negatif (66%)
23 Nov 2023 : 20.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Daniel Yusmic Foekh

Daniel Yusmic Foekh

MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

23 Nov 2023 : 20.03
MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab keberatan yang dilayangkan oleh Hakim MK Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat jawaban tersebut berisikan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny kepada Wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, surat balasan sudah dikirimkan ke kuasa hukum Anwar Usman.

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Lebih lanjut Enny menyampaikan, dalam proses penentuan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman ikut hadir.

Selain itu, pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," katanya.

"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Enny menambahkan.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Enny menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo sendiri disepakati menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup, Kamis (9/11/2023).

MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Pelanggaran etik berat itu terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK saat itu menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66%)