Sentimen
Tokoh Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK: Pemberhentian Ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
23 November 2023 15:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pimpinan KPK Alexander Marwata (kumparan.com)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
"Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya," kata Alx dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Sesuai dengan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3, Firli Bahuri bisa diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Alex mengatakan bahwa keputusan itu ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Respons Jokowi
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Presiden," jelasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dewas Bicara soal Pembehertian Ketua KPK Firli BahuriSentimen: negatif (88.9%)