Sentimen
Positif (64%)
24 Nov 2023 : 05.22
Tokoh Terkait

Jelas Manfaatnya, Begini Cara Mudah Memadankan NIK dengan NPWP

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

24 Nov 2023 : 05.22
Jelas Manfaatnya, Begini Cara Mudah Memadankan NIK dengan NPWP

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar masyarakat segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat hingga 31 Desember 2023, sebab per 1 Januari 2024 nanti, NPWP dengan format lama menjadi tidak valid.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerangkan, Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga: Ingat! Kalau Telat Memadankan NIK-NPWP, Begini Akibatnya

Sedangkan, manfaat dari pemadanan NIK sebagai NPWP ialah memudahkan masyarakat dalam pengurusan hak dan kewajiban pajak, dengan menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu hanya berupa NIK.

Berikut cara untuk memadankan NIK dengan NPWP, simak dengan baik-baik:

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil

3. Pada menu Profil, perbarui data Anda, antara lain Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini.

Baca Juga: Duh! 337 Juta Data Masyarakat Indonesia di Diduga Bocor, NIK hingga Nama Ayah, Awas Informasimu Tersebar

4. Setelah selesai memperbarui data tersebut, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila status validitas belum valid, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

6. Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

Baca Juga: LOG IN CEK PENERIMA PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id Lewat HP, Siapkan NIK dan NISN Saja!

7. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, anda dapat langsung menggunakan NIK untuk mengurus perpajakan melalui DJP Online.***

 

Sentimen: positif (64%)