Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Tersangka, Pengacara SYL Sebut Penyidik Tegak Lurus
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan SYL dinilai bukti Polda Metro tegak lurus. "Saya kira itu berangkat dari tentu keyakinan penyidik di Polda Metro Jaya ya, sehingga sebagai PH (penasihat hukum) Pak SYL kita pertama memberikan apresiasi terhadap tindakan penyidik yang profesional, tegak lurus dan tentu tegas dalam penanganan ini," kata Jamaluddin kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023. Jamaluddin mengatakan penetapan tersangka ini sekaligus meluruskan prasangka masyarakat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Polda Metro Jaya sempat dianggap lamban melakukan penyidikan. "Semua sudah terjawab semalam ya kalau enggak salah pukul 19.00 ya sudah disampaikan oleh Pak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak)," ujar Jamaluddin. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB. "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jakarta: Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan SYL dinilai bukti Polda Metro tegak lurus."Saya kira itu berangkat dari tentu keyakinan penyidik di Polda Metro Jaya ya, sehingga sebagai PH (penasihat hukum) Pak SYL kita pertama memberikan apresiasi terhadap tindakan penyidik yang profesional, tegak lurus dan tentu tegas dalam penanganan ini," kata Jamaluddin kepada Medcom.id, Kamis, 23 November 2023.
Jamaluddin mengatakan penetapan tersangka ini sekaligus meluruskan prasangka masyarakat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Polda Metro Jaya sempat dianggap lamban melakukan penyidikan.
"Semua sudah terjawab semalam ya kalau enggak salah pukul 19.00 ya sudah disampaikan oleh Pak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak)," ujar Jamaluddin.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)