Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 23.36

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dewas Bicara soal Pembehertian Ketua KPK Firli Bahuri

23 Nov 2023 : 23.36 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dewas Bicara soal Pembehertian Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, bicara tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Syamsuddin mengatakan bahwa pemberhentian Firli Bahuri dari kursi Ketua KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta, Kamis (23/11).

ICW Sebut Firli Bahuri Mainkan Peran Seolah Sebagai Korban Kriminalisasi

Syamsuddin mengatakan soal keputusan Dewas merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur atau menunggu keputusan dari etik.

"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ujarnya.

Syamsuddin mengatakan bahwa proses dugaan etik Ketua KPK Firli Bahuri tetap dilanjutkan. Kemungkinan proses etik terhadap Firli akan dipercepat.

"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan menjadi alasan kuat Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Rabu (22/11/2023).

Jadi Tersangka, Intip Lagi Rekam Jejak Ketua KPK Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi

Sentimen: negatif (100%)