Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dewas KPK Dinilai Lemot Proses Firli, Harus Dievaluasi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat. Dewas belum membawa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan. "Terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot (lamban)," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Bendahara Umum Partai NasDem itu heran Dewas KPK yang berada di satu lingkungan Lembaga Antikorupsi justru lama memproses Firli. Dewas KPK tak perlu lagi menunggu kepastian hukum yang ditangani aparat kepolisian. "Secara etik Dewas KPK harusnya kirim surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi proses hukum praduga tak bersalah Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat bahwa tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," ucap Sahroni. Ia menilai Dewas KPK mesti dievaluasi. Hal ini bertujuan mencegah upaya-upaya menghambat proses etik terhadap pimpinan KPK yang melanggar. "Dewas KPK juga perlu di evaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," ujar Sahroni. Dewas KPK belum bisa menyimpulkan permasalahan dalam dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL. Sejumlah saksi masih harus dipanggil. Firli Bahuri juga sudah diperiksa Dewas pada Senin, 21 November 2023. Keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu berpotensi dikonfrontasi dengan SYL karena memiliki cerita yang berbeda. Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB. "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat. Dewas belum membawa kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
"Terkait dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot (lamban)," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Bendahara Umum Partai NasDem itu heran Dewas KPK yang berada di satu lingkungan Lembaga Antikorupsi justru lama memproses Firli. Dewas KPK tak perlu lagi menunggu kepastian hukum yang ditangani aparat kepolisian.
"Secara etik Dewas KPK harusnya kirim surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi proses hukum praduga tak bersalah Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat bahwa tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," ucap Sahroni.
Ia menilai Dewas KPK mesti dievaluasi. Hal ini bertujuan mencegah upaya-upaya menghambat proses etik terhadap pimpinan KPK yang melanggar.
"Dewas KPK juga perlu di evaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi tapi malah menghambat dari proses pengelihatan publik selama ini," ujar Sahroni.
Dewas KPK belum bisa menyimpulkan permasalahan dalam dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL. Sejumlah saksi masih harus dipanggil.
Firli Bahuri juga sudah diperiksa Dewas pada Senin, 21 November 2023. Keterangan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu berpotensi dikonfrontasi dengan SYL karena memiliki cerita yang berbeda.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)