Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 22.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, MAKI: Tidak Bisa Masuk Lagi ke Kantor KPK

23 Nov 2023 : 22.32 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, MAKI: Tidak Bisa Masuk Lagi ke Kantor KPK

23 November 2023 12:14 WIB

MAKI sambut gembira penetapan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Maysarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sambut gembira penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK yang akhirnya ditetapkan adalah tersangka dan berdasarkan pemberitaan teman-teman tersangkanya adalah Pak Firli Bahuri," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (23/11).

Boyamin minta penyidik Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas ke jaksa, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri bisa segera disidangkan.

Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan, Ini Respons Syahrul Yasin Limpo

"Jaksa menyidangkan ke pengadilan agar semakin terang perkara ini," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, seharusnya Ketua KPK Firli Bahuri statusnya nonaktif. Sehingga tidak bisa lagi berkantor di KPK.

"Berdasarkan UU KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," katanya.

Boyamin mengatakan jika Ketua KPK Firli Bahuri sudah nonakif maka beban di KPK hilang.

"Kalau sudah nonaktif otomatis menghilangkan beban dari KPK otu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro membantu KPK, membantu negara supaya pemberantasan korupsi lebih baik," kata Boyamin.

ICW Sebut Firli Bahuri Mainkan Peran Seolah Sebagai Korban Kriminalisasi

Sentimen: negatif (99.8%)