Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 20.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Washington

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Periksa Istri dan Sopir Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

23 Nov 2023 : 20.48
Kejagung Periksa Istri dan Sopir Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

"Memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Saksi yang diperiksa di antaranya dari unsur kerabat tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH).

Adapun kerabat Edward yang jadi saksi yakni istri Edward berinisial SS dan sopirnya berinisial H.

Baca juga: Ketika Kejagung Sita Uang untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G dari Achsanul dan Sadikin Senilai Rp 31,4 M...

"SS selaku Istri Tersangka NPWH. H selaku Sopir Tersangka NPWH," ujar Ketut.

Sementara dua saksi lainnya adalah Kepala Auditorat III C BPK yang berinisial IPS dan inisial Y selaku Bagian Keuangan PT LTD. Namun, Ketut belum menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.


Ketut hanya menyebut mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Edward Hutahaean.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G

Diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah menangkap 15 pelaku.

Selain Edward dan Achsanul, para pelaku lainnya adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM).

Baca juga: Windi Purnama Didakwa Lakukan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Kemudian, Jemmy Sutjiawan (JS), Elvano Hatorangan (EH), Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Walbertus Natalius Wisang (WNW), dan Sadikin Rusli (SR).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)